
Oleh : Den Suryadi. S
Harga minyak mentah dunia secara rata-rata melonjak tajam hingga mendekati 118 dollar AS per barel pada 9 Maret 2026, dan potensial menuju 200 dollar AS per barel, bahkan lebih tinggi, apabila Perang Timur Tengah terus terjadi. Nilai tukar rupiah sempat menembus lebih dari Rp 17.000 per dollar AS. IHSG terus-menerus turun (memerah) sejak dimulainya Perang Timur Tengah. Bahkan indeks saham global seperti Nikkei 225, Hang Seng Index,
Lanjut baca berita ini
Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.
KOSPI, dan S&P 500 juga memerah. Kondisi indikator ekonomi tersebut mesti menjadi perhatian Pemerintah untuk segera melakukan reprioritasi anggaran. Pemerintah biasanya menggunakan terminologi refocusing dan realokasi anggaran. Reprioritasi, yaitu meninjau ulang prioritas program dan anggaran untuk mengutamakan program dan anggaran yang lebih mendesak dan strategis, menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Hal tersebut bukan hal baru. Kebijakan serupa pernah dilakukan pemerintah ketika menghadapi krisis besar seperti saat Pandemi Covid-19. Dalam konteks situasi geopolitik yang tidak menentu ini, dua alokasi anggaran terbesar pada Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih, baik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maupun Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), harus segera ditinjau ulang.
Peninjauan ulang program dan anggaran tidak hanya berkaitan dengan persoalan geopolitik yang mengancam fundamental ekonomi Indonesia. Langkah peninjauan juga karena sejak awal program tersebut digalakkan pemerintah telah menimbulkan polemik, baik secara empiris maupun teoretik.
Makan Bergizi Gratis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintah yang melaksanakan program MBG, mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 223,5 triliun. Alokasi MBG tersebut dimasukkan sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan. Mandatory spending pendidikan merupakan kewajiban konstitusional yang diatur berdasarkan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 untuk mengalokasikan anggaran pada fungsi pendidikan minimal 20 persen dari APBN/APBD.
Terdapat tiga isu empiris yang menjadi perhatian publik pada program MBG. Pertama, isu MBG dianggap tidak tepat sasaran. Ada banyak biaya yang hilang (opportunity cost) yang seharusnya dapat dialokasikan pada program lebih produktif. Penerima MBG berasal dari kalangan kaya hingga kelompok rentan (miskin).
Tidak semua kelompok masyarakat membutuhkan asupan gizi MBG. Per porsi MBG dianggarkan sebesar Rp 8.000–Rp10.000 (BGN, 2026). Sebesar Rp5.000 di antaranya digunakan untuk pembangunan dan penyediaan aset pendukung serta biaya operasional, sedangkan sisanya Rp 3.000–Rp 5.000 digunakan untuk bahan makanan.
Bagi kelompok masyarakat mampu (menengah ke atas), makanan seharga Rp 3.000–Rp 5.000 dianggap tidak layak konsumsi. Akibatnya, publik menyaksikan banyak makanan MBG yang terbuang atau tersisa karena tidak habis dikonsumsi. Belum lagi apabila rasa dan menu tidak sesuai dengan selera serta preferensi anak-anak.
Berilah makan pada yang kelaparan, berilah minum pada yang kehausan, berilah modal pada yang kekurangan modal, berilah rumah pada tunawisma. Lebih baik memberi kail untuk memancing daripada memberi seekor ikan yang habis sekali makan. Kedua, isu akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Bagaimana pemenuhan prinsip, norma, dan peraturan PBJ pada penunjukan penyedia MBG (SPPG)?


