Oleh : Den Suryadi. S
Harga minyak mentah dunia secara rata-rata melonjak tajam hingga mendekati 118 dollar AS per barel pada 9 Maret 2026, dan potensial menuju 200 dollar AS per barel, bahkan lebih tinggi, apabila Perang Timur Tengah terus terjadi. Nilai tukar rupiah sempat menembus lebih dari Rp 17.000 per dollar AS. IHSG terus-menerus turun (memerah) sejak dimulainya Perang Timur Tengah. Bahkan indeks saham global seperti Nikkei 225, Hang Seng Index,
KOSPI, dan S&P 500 juga memerah. Kondisi indikator ekonomi tersebut mesti menjadi perhatian Pemerintah untuk segera melakukan reprioritasi anggaran. Pemerintah biasanya menggunakan terminologi refocusing dan realokasi anggaran. Reprioritasi, yaitu meninjau ulang prioritas program dan anggaran untuk mengutamakan program dan anggaran yang lebih mendesak dan strategis, menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Hal tersebut bukan hal baru. Kebijakan serupa pernah dilakukan pemerintah ketika menghadapi krisis besar seperti saat Pandemi Covid-19. Dalam konteks situasi geopolitik yang tidak menentu ini, dua alokasi anggaran terbesar pada Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih, baik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maupun Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), harus segera ditinjau ulang.
Peninjauan ulang program dan anggaran tidak hanya berkaitan dengan persoalan geopolitik yang mengancam fundamental ekonomi Indonesia. Langkah peninjauan juga karena sejak awal program tersebut digalakkan pemerintah telah menimbulkan polemik, baik secara empiris maupun teoretik.
Makan Bergizi Gratis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintah yang melaksanakan program MBG, mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 223,5 triliun. Alokasi MBG tersebut dimasukkan sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan. Mandatory spending pendidikan merupakan kewajiban konstitusional yang diatur berdasarkan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 untuk mengalokasikan anggaran pada fungsi pendidikan minimal 20 persen dari APBN/APBD.
Terdapat tiga isu empiris yang menjadi perhatian publik pada program MBG. Pertama, isu MBG dianggap tidak tepat sasaran. Ada banyak biaya yang hilang (opportunity cost) yang seharusnya dapat dialokasikan pada program lebih produktif. Penerima MBG berasal dari kalangan kaya hingga kelompok rentan (miskin).
Tidak semua kelompok masyarakat membutuhkan asupan gizi MBG. Per porsi MBG dianggarkan sebesar Rp 8.000–Rp10.000 (BGN, 2026). Sebesar Rp5.000 di antaranya digunakan untuk pembangunan dan penyediaan aset pendukung serta biaya operasional, sedangkan sisanya Rp 3.000–Rp 5.000 digunakan untuk bahan makanan.
Bagi kelompok masyarakat mampu (menengah ke atas), makanan seharga Rp 3.000–Rp 5.000 dianggap tidak layak konsumsi. Akibatnya, publik menyaksikan banyak makanan MBG yang terbuang atau tersisa karena tidak habis dikonsumsi. Belum lagi apabila rasa dan menu tidak sesuai dengan selera serta preferensi anak-anak.
Berilah makan pada yang kelaparan, berilah minum pada yang kehausan, berilah modal pada yang kekurangan modal, berilah rumah pada tunawisma. Lebih baik memberi kail untuk memancing daripada memberi seekor ikan yang habis sekali makan. Kedua, isu akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Bagaimana pemenuhan prinsip, norma, dan peraturan PBJ pada penunjukan penyedia MBG (SPPG)?
Sebagian besar penyedia MBG (SPPG) ditunjuk menggunakan mekanisme swakelola tipe II, yaitu dengan menunjuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pelaksana PBJ, sementara perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh BGN.
Akuntabilitas menjadi isu utama karena begitu banyak kasus korupsi dan potensi korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyediaan makanan dalam kemasan juga terindikasi menguntungkan produsen makanan dan minuman kemasan tertentu
Ketiga, isu higienitas dan nutrienitas. Pemenuhan standar kebersihan makanan (higienitas) dan standar kandungan gizi (nutrienitas) menjadi isu yang dipertanyakan publik.
Sejumlah kasus keracunan serta dugaan tingginya kandungan gula dan lemak jenuh dibandingkan zat gizi utama seperti karbohidrat, protein, lemak tak jenuh, vitamin, dan mineral menjadi fakta yang mengemuka dan diperbincangkan secara luas.
Koperasi Merah Putih
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dapat mengajukan pinjaman ke bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) dengan plafon pinjaman paling banyak Rp 3 miliar per koperasi, bunga 6 persen per tahun, tenor maksimal enam tahun, serta masa tenggang angsuran (grace period) selama enam bulan atau paling lama delapan bulan.
Dari plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar tersebut, maksimal Rp 500 juta dapat digunakan untuk operasional atau modal kerja (working capital), sedangkan sisanya maksimal Rp 2,5 miliar digunakan untuk infrastruktur atau aset koperasi seperti gedung, bangunan, peralatan, dan mesin.
Untuk mengangsur pinjaman sebesar plafon pinjaman (Rp 3 miliar) dengan tenor maksimal 72 bulan, setiap KDMP/KKMP harus mengangsur setiap bulannya sebesar Rp 56,7 juta. Dana yang digunakan untuk mengangsur berasal dari Dana Desa dan Dana Kelurahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, Dana Desa dipotong oleh Bendahara Umum Negara hingga 60–80 persen dari alokasi Dana Desa. Sehingga yang disalurkan ke rekening kas desa hanya sebesar 20–40 persen saja dari alokasi yang disebut Dana Desa Reguler.
Besaran Dana Desa Reguler setiap desa tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah juga telah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana pekerjaan proyek fisik KDMP dan KKMP. Desa yang menerima penyaluran Dana Desa sebanyak 75.259 desa (Kementerian Keuangan, 2024). Artinya, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan menangani pembangunan fisik sebanyak 75.259 gedung dan bangunan dengan masing-masing menelan biaya hingga Rp 2,5 miliar.
Total proyek yang ditangani PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) mencapai sekitar Rp 188,15 triliun dengan asumsi setiap desa menerima pinjaman Rp 3 miliar dari bank Himbara, yang mana Rp 2,5 miliar digunakan untuk pembangunan fisik KDMP melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dan Rp 500 juta untuk modal kerja. Hitungan di atas belum termasuk KKMP yang menggunakan Dana Kelurahan.
Dana Kelurahan dialokasikan melalui APBD sesuai kemampuan fiskal masing-masing kabupaten/kota. Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) tentunya membuat pemerintah daerah menunda pendirian KKMP karena harus melakukan penyesuaian belanja daerah.
Terdapat tiga isu empiris yang harus menjadi perhatian publik pada persoalan KDMP dan KKMP. Pertama, isu akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini menjadi perhatian utama publik karena banyak kasus korupsi terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bagaimana akuntabilitas PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam melaksanakan proyek pembangunan sarana dan prasarana KDMP dan KKMP? Apakah penunjukan perusahaan tersebut memenuhi prinsip, norma, dan peraturan PBJ? Siapa yang bertindak sebagai konsultan perencana dan siapa yang menjadi pengawas proyek? Kedua, isu manajemen bisnis dan profitabilitas. Apakah perangkat desa atau manajemen koperasi yang ditunjuk pada 75.259 desa memiliki kemampuan dan pengalaman mengoperasikan bisnis?
Apabila mereka memiliki kemampuan tersebut, apakah mampu menghasilkan keuntungan bersih setelah pajak hingga Rp 56,7 juta per bulan dengan berbekal modal kerja Rp 500 juta untuk menutup angsuran kepada bank Himbara? Ketiga, isu terhentinya pembangunan di desa.
Pemotongan Dana Desa hingga sebesar 60–80 persen dari alokasi Dana Desa, atau sekitar Rp 700 juta, tentunya menyebabkan banyak program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa terhenti. Saat ini publik menyaksikan banyak jalan desa, irigasi desa, tanggul, posyandu desa, dan berbagai fasilitas lainnya mulai rusak, tidak beroperasi, serta tidak dilakukan pemeliharaan karena keterbatasan dana desa.
Dalam perspektif ekonomi pembangunan, baik program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun skema pembiayaan Koperasi Merah Putih berpotensi memiliki keterbatasan dalam menciptakan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan.
Teori fiscal multiplier dalam kerangka ekonomi Keynesian menjelaskan bahwa belanja pemerintah akan memberikan dampak optimal terhadap pertumbuhan ekonomi apabila dialokasikan pada sektor produktif yang mampu menciptakan output baru, memperluas kapasitas produksi, dan mendorong investasi lanjutan (Keynes, 1936; Barro, 1990).
Belanja yang bersifat konsumtif, seperti penyediaan makanan siap konsumsi dalam skala besar, umumnya hanya menghasilkan efek pengganda jangka pendek karena berhenti pada tahap konsumsi akhir (final consumption) tanpa menciptakan rantai nilai (value chain) yang panjang dalam perekonomian.
Pembangunan infrastruktur koperasi secara seragam tanpa didahului analisis kelayakan bisnis dan kapasitas manajerial berpotensi menciptakan aset yang tidak produktif (underutilized assets). Dalam kerangka teori pembangunan tidak seimbang Albert O.
Hirschman (1958), investasi publik seharusnya diarahkan pada sektor yang memiliki keterkaitan ke depan (forward linkage) dan keterkaitan ke belakang (backward linkage) yang kuat sehingga mampu memicu aktivitas ekonomi turunan. Tanpa keterkaitan tersebut, belanja negara cenderung menjadi sekadar distribusi anggaran yang tidak menghasilkan multiplier effect signifikan terhadap pembentukan nilai tambah dalam perekonomian nasional.
Selain persoalan efektivitas nilai tambah, skala pembiayaan MBG dan KDMP juga berpotensi menimbulkan distorsi fiskal. Dalam literatur ekonomi publik, distorsi fiskal terjadi ketika alokasi belanja negara tidak mencerminkan prioritas pembangunan yang paling produktif sehingga mengorbankan program lain yang memiliki dampak ekonomi lebih besar (Stiglitz & Rosengard, 2015). Anggaran negara yang terbatas seharusnya diarahkan pada investasi publik yang mampu meningkatkan produktivitas jangka panjang seperti pendidikan berkualitas, infrastruktur dasar, kesehatan preventif, serta penguatan kapasitas teknologi dan industri.
Ketika porsi anggaran sangat besar dialokasikan pada program yang dominan bersifat konsumtif atau pada pembangunan aset yang belum tentu produktif, maka muncul opportunity cost besar bagi perekonomian. Dalam konteks fiskal Indonesia yang ruangnya semakin sempit akibat tekanan geopolitik, volatilitas harga energi, serta meningkatnya kebutuhan subsidi dan stabilisasi ekonomi, keputusan alokasi anggaran menjadi semakin krusial karena setiap rupiah belanja negara harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang optimal.
Pembiayaan program-program tersebut juga berpotensi memunculkan fenomena crowding-out effect. Dalam teori ekonomi makro, crowding-out terjadi ketika intervensi fiskal pemerintah menyerap sumber daya keuangan yang seharusnya dapat digunakan oleh sektor lain yang lebih produktif (Blanchard, 2017). Skema pembiayaan KDMP yang melibatkan kredit perbankan Himbara dalam skala masif, misalnya, dapat mengalihkan kapasitas penyaluran kredit dari sektor usaha produktif seperti UMKM, manufaktur, atau agribisnis yang memiliki kontribusi langsung terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Pemotongan Dana Desa yang signifikan untuk menopang skema tersebut berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur desa yang selama ini terbukti memiliki efek pengganda ekonomi yang nyata di tingkat lokal.
Jika sumber daya fiskal dan finansial terserap pada program yang belum memiliki model bisnis yang matang, maka risiko yang muncul bukan hanya inefisiensi anggaran, tetapi juga perlambatan aktivitas ekonomi di sektor riil. Last but not least, reprioritasi anggaran bukan sekadar pilihan teknokratis, melainkan keharusan strategis dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Ketika harga minyak melonjak, nilai tukar tertekan, dan pasar keuangan global bergejolak, pemerintah dituntut memastikan setiap rupiah anggaran bekerja secara produktif bagi perekonomian. Program yang tidak memiliki efek pengganda ekonomi yang kuat perlu ditinjau ulang, bukan semata-mata karena alasan politis, tetapi demi menjaga kesehatan fiskal dan efektivitas pembangunan.
Dalam situasi seperti sekarang, keberanian pemerintah untuk melakukan koreksi kebijakan justru menjadi indikator kedewasaan tata kelola ekonomi negara. Tanpa keberanian tersebut, program-program besar berisiko berubah dari instrumen pembangunan menjadi sekadar simbol kebijakan yang mahal, tetapi miskin dampak bagi pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.
disclaimer: tulisan merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.