RUJUKANNEWS.com, GOWA – Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, memasuki tahap serius. Sejumlah laporan yang dilayangkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kini ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gowa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Gowa membenarkan penanganan tersebut telah dilanjutkan ke tahap pendalaman.
“Sudah dilanjutkan ke Pidsus, daeng,” ujarnya saat dikonfirmasi. (22/04/2026)
Kasus ini bermula dari laporan LSM INAKOR dengan Nomor: 002/LP/INAKOR/DPD-GOWA/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026, yang mengungkap dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 senilai Rp3.684.176.000.
Selanjutnya, LSM LIRA juga melaporkan proyek pembangunan Lapangan Baji Minasa senilai Rp556.261.350 ke Kejaksaan Negeri Gowa pada 23 Februari 2026. Proyek tersebut disorot karena dinilai belum tuntas meski anggaran telah terserap.
Sejumlah persoalan kemudian mencuat. Warga menyoroti proyek jalan tani tahun 2023 yang dilaporkan mengalami kerusakan sejak awal, meski menelan anggaran ratusan juta rupiah. Pembangunan Lapangan Baji Minasa juga menuai polemik karena kondisi fisiknya dinilai tidak sebanding dengan anggaran, meliputi pekerjaan talud, tribun, hingga jogging track.
Dalam laporan INAKOR, proyek lapangan tersebut juga disebut diduga mengalami mark-up, dengan rincian talud Rp225.612.750, tribun Rp174.441.350, dan jogging track Rp156.207.250.
Di tengah penanganan berbagai persoalan tersebut, isu baru kembali mencuat terkait dana ketahanan pangan. Berdasarkan laporan BUMDes Tahun 2025, anggaran sebesar Rp245 juta disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp105 juta pada 8 Mei 2025 dan Rp140 juta pada 7 Agustus 2025.
Dana tersebut disebut diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait penggunaan maupun hasil program di lapangan. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.
Situasi diperkuat setelah Musyawarah Desa (Musdes) laporan pertanggungjawaban pada 17 April 2026 ditunda karena tidak hadirnya pihak terkait, termasuk TPK dan pengelola BUMDes. Forum yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi publik pun tidak berjalan.
Seluruh rangkaian persoalan ini kemudian menjadi bagian dari pendalaman oleh kejaksaan. Sejumlah pihak yang dilaporkan disebut telah dimintai keterangan dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket), mencakup aparat desa hingga pelaksana kegiatan.
Dengan masuknya ke Pidsus, proses kini berlanjut pada tahap pendalaman untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum.
Di tengah proses tersebut, warga berharap penanganan dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Masyarakat juga mendesak agar seluruh pihak terkait membuka penjelasan mengenai penggunaan Dana Desa.
Perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini akan terus dipantau sebagai bagian dari informasi publik.(*)