Iklan
Iklan

Hal-hal tersebut dapat digolongkan sebagai penghasilan dari hukum halal. Imbalan yang diperoleh seseorang yang melakukan jual beli dengan cara di atas, tentu tidak dapat diragukan lagi kehalalannya.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwanya tentang perdagangan mata uang. Dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 ditetapkan bahwa jual beli mata uang dalam Islam disebut Al-Sharf.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.