Sinjai,RujukanNews.com,โ Upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus digencarkan jajaran Polres Sinjai. Kali ini, Polsek Sinjai Selatan bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai menggerebek lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Rabu sore (29/10/2025).
Kapolsek Sinjai Selatan, Iptu Anwar, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
โKami menerima informasi dari warga tentang adanya kegiatan sabung ayam. Menindaklanjuti laporan itu, kami bersama Tim Resmob Polres Sinjai langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan,โ jelasnya.
Namun, kedatangan petugas diketahui lebih dulu oleh para pelaku sehingga mereka berhasil melarikan diri ke area semak-semak. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan dan melakukan pengejaran, namun belum ada pelaku yang berhasil diamankan.
โPara pelaku kabur begitu melihat petugas. Meski begitu, kami terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak yang terlibat,โ tambah Iptu Anwar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi. Di antaranya 11 ekor ayam hidup, 9 bangkai ayam, 10 ransel tempat ayam, satu terpal tenda warna biru, dan satu box tempat ayam.
Selain itu, juga ditemukan berbagai minuman kemasan seperti Floridina, Protes, M150, Fanta, dan beberapa botol minuman lainnya.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik perjudian tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Sinjai tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
โKami mengapresiasi respon cepat Polsek Sinjai Selatan. Penindakan ini menjadi bukti komitmen kami memberantas segala bentuk perjudian. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan memberikan informasi,โ ujarnya.
AKBP Harry Azhar juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apapun, karena dapat menimbulkan dampak sosial dan kriminalitas di lingkungan sekitar.
โPerjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kehidupan sosial dan dapat memicu tindak kejahatan lainnya. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku,โ tegasnya.