Iklan
Iklan

Sinjai, RujukanNews.com,– Perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj tentang tindak pidana penghancuran dan pengrusakan barang yang menyeret Sufriadi alias Yura Bin Angkong dan Kamrianto Bin Kamaruddin resmi berakhir di Pengadilan Negeri Sinjai.

Majelis hakim yang dipimpin Anthonie Spilkam Mona selaku Ketua Majelis Hakim, yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, menjatuhkan vonis 4 bulan 10 hari penjara kepada kedua terdakwa.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.