
RUJUKANNEWS.com, JAKARTA – Forum Jamsos meminta kepada Presiden Prabowo agar mencopot Bambang Joko Sutarto, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, karena masih terperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait korupsi PT. Hutama Karya – PT.HK Realtindo senilai Rp.205,14 milyar pada proyek Pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung
Lanjut baca berita ini
Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.
Usulan permintaan itu diketahui Redaksi dari Surat yang ditujukan Forum Jamsos kepada Presiden Prabowo Subianto, 20 Pebruari 2026, satu hari setelah Pemerintah menetapkan 7 (tujuh) nama sebagai Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031.
Adapun nama-nama Direksi BPJS Ketenagajerjaan Periode 2026-2031 adalah Direktur Utama, Saiful Hidayat. Direktur Renstra, Ihsanudin, Direktur Kepesertaan, Agung Nugroho, Direktur Keuangan, Bambang Joko Sutarto, Direktur Investasi, Eko Purnomo dan Direktur HC dan Umum, Harjono
Surat Forum Jamsos itu ditembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan (Ibu Putri), Ketua DPR RI, Puan Maharani, Ketua MPR, Achmad Muzani, Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudindan Ketua Komi IX, Ibu Felly Estelita Runtuwene dan organisasi Serikat Pekerja dan buruh
Berdasarkan surat Forum Jamsos yang ditandatangani, Koordinator Forum Jamsos, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH itu, Presiden Prabowo Subianto diminta agar dapat mengganti Bambang Joko Sutarto dan penggantinya bisa diambil dari 14 nama yang telah diusulkan Pansel BPJS Ketenagakerjaan kepada Presiden selain Bambang Joko Sutarto
Adapun alasan Forum Jamsos agar pemerintah mengganti Bambang Joko Sutarto, karena yang bersangkutan sudah terperiksa oleh KPK selaku Direktur Keuangan PT.HK Realtindo terkait kasus Korupsi PT.Hutama Karya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung senilai Rp.205,14 milyar.
Bambang Joko Sutarto saat ini, kata Jusuf Rizal Relawan Prabowo penggiat anti korupsi itu, memang belum jadi tersangka, baru terperiksa sebagai saksi atas aliran keuangan dalam kasus pusaran korupsi tersebut. Sementara Direktur PT.Hutama Karya, Bintang Perbowo dan Kadiv Pengembangan Bisnis/Tim Pengadaan Lahan M Rizal Sutjipto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus korupsi ini terjadi melalui kerja sama fiktif PT.Hutama Karya dengan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) anak usaha PT.HK Realtindo dimana Bambang Joko Sutarto duduk sebagai Direktur Keuangan.
KPK hingga kini masih terus melakukan penyilidikan terkait aliran dana serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Tindak lanjut proses hukum memang sempat mandek karena Dirut PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zilkarnaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meninggal dunia.
“Kasus korupsi ini belum tuntas. Untuk saat ini memang Bambang masih terperiksa, namun tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka. Sebab sangat aneh jika Bambang selaku Direktur keuangan di PT.HK Realtindo tidak tau dalam transaksi keuangan perusahaan,” tutur Jusuf Rizal dalam suratnya.
Disebutkan, memang seseorang yang masih terperiksa tidak dilarang ikut seleksi Direksi BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031, tetapi dari aspek integritas ini tidak dibenarkan. Karena menyangkut moral, apalagi akan mengelola dana Rp. 1.000 an trilyun dana pekerja dan buruh di BPJS Ketenagakerjaan


