Makassar, Rujukannews. Com— Sebuah langkah penting dalam transformasi sistem pemidanaan di tingkat daerah tercatat pada Senin (9/3) ketika Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Makassar terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien dewasa serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan yang berlangsung di Aula Sipakatau Pemerintah Kota Makassar ini menjadi tonggak kolaborasi lintas lembaga dalam mengimplementasikan paradigma pemidanaan yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan lembaga strategis, antara lain Wali Kota Makassar beserta jajaran, Kepala Bapas Kelas I Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam mendukung implementasi kebijakan pemidanaan alternatif yang semakin menempatkan aspek kemanusiaan dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama.

Kerja sama ini menjadi sangat strategis mengingat pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan baru yang diperkenalkan dalam sistem hukum pidana nasional. Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana tertentu dapat menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga proses pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi pemulihan hubungan sosial serta kontribusi nyata kepada lingkungan sekitar.

Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial di wilayah Kota Makassar. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar siap mengambil peran aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Pemerintah Kota Makassar menyambut baik kerja sama ini. Kami akan mendorong organisasi perangkat daerah yang relevan untuk dapat menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga program ini dapat berjalan secara efektif sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Surianto, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran pembimbingan kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.

“Pidana kerja sosial menghadirkan pendekatan baru yang lebih konstruktif dalam sistem pemidanaan. Dengan dukungan Pemerintah Kota Makassar, kami optimistis pelaksanaannya dapat berjalan optimal serta menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial,” ungkapnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kolaborasi, sebelum akhirnya ditutup dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan. Momen tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara lembaga pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam menghadirkan wajah baru sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan, manusiawi, dan berdampak bagi masyarakat.

Bagi Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen formal, melainkan sebuah pijakan awal bagi lahirnya praktik pemidanaan alternatif yang lebih progresif di Kota Makassar. Sebuah langkah kecil yang berpotensi memberi dampak besar bagi masa depan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Narasi: MFZ