PINRANG, TIMURNEWS.COM– Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar terus memperluas jejaring kemitraan lintas sektor dalam rangka optimalisasi pembinaan klien pemasyarakatan. Kali ini, kerja sama diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan SD Negeri 207 Pinrang, Rabu (25/2).

Penandatanganan dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang dan ditandatangani langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, bersama Kepala Sekolah SD Negeri 207 Pinrang, Jumiati, serta disaksikan jajaran pejabat dan petugas dari kedua belah pihak.

Kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi klien dewasa dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi klien anak. Melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan, klien diharapkan dapat menjalani kegiatan pelayanan masyarakat yang bersifat edukatif, seperti membantu penataan lingkungan sekolah, kegiatan literasi, dukungan administrasi, hingga aktivitas sosial yang mendukung proses belajar mengajar.

Kehadiran sekolah sebagai mitra dinilai relevan karena lingkungan pendidikan tidak hanya menjadi ruang pengabdian sosial, tetapi juga wadah pembentukan karakter. Interaksi dengan dunia pendidikan memberi peluang bagi klien untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, empati, serta disiplin, sekaligus menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Surianto menyampaikan bahwa pendekatan pembinaan di lingkungan sekolah memiliki nilai strategis dalam proses reintegrasi. “Sekolah adalah ruang tumbuhnya nilai, etika, dan keteladanan. Ketika klien menjalani pelayanan masyarakat di lingkungan pendidikan, mereka belajar tentang makna kontribusi dan tanggung jawab sosial. Ini bukan sekadar menjalankan sanksi, tetapi proses membangun kembali kepercayaan diri dan peran positif di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kemitraan ini, Bapas Makassar berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih humanis, produktif, serta memberikan manfaat ganda, baik bagi klien pemasyarakatan maupun bagi lingkungan pendidikan di Kabupaten Pinrang.

Narasi: MFZ