RUJUKANNEWS.com, GOWA — Keberadaan ternak yang masuk ke lapangan di Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, kembali menjadi perhatian warga, Sabtu (25/04/2026). Lapangan yang seharusnya digunakan sebagai fasilitas umum kini kerap dimanfaatkan ternak untuk merumput.
Kondisi ini disebut bukan kali pertama terjadi. Warga mengaku sering melihat ternak masuk ke area lapangan, sehingga menimbulkan kesan seolah belum ada penanganan yang tegas.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti, mengingat aturan desa terkait penertiban ternak sebenarnya sudah ada.
“Kalau memang sudah ada perdes, kenapa masih sering terjadi seperti ini? Artinya perlu ada penegasan di lapangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Di sisi lain, kalangan pemuda juga menyampaikan harapan agar lapangan dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya sebagai ruang publik, bukan tempat ternak berkeliaran.
“Kita butuh ketegasan, jangan hanya aturan di atas kertas,” ungkap salah satu pemuda.
Adapun aturan tersebut telah dijelaskan oleh Ketua BPD Paranglompoa, Alpian, yang menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar sudah diatur.
“Kalau ada yang sengaja memasukkan ternaknya ke lapangan dan sudah diperingati 1 sampai 3 kali, maka dikenakan denda Rp50 ribu per ekor,” jelasnya.
Namun demikian, meski aturan dan sanksi telah ada, di lapangan ternak masih ditemukan berkeliaran bebas. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penerapan perdes tersebut.
Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini juga dikhawatirkan merusak fasilitas lapangan serta membahayakan warga, terutama anak-anak yang beraktivitas di area tersebut.
Oleh karena itu, warga berharap pemerintah desa dapat segera turun tangan, baik melalui penertiban maupun pengingat kembali kepada pemilik ternak.
Hingga kini, warga menunggu langkah nyata agar aturan yang sudah ada benar-benar dijalankan dan fungsi lapangan kembali sebagaimana mestinya sebagai ruang publik yang aman dan nyaman. (*)